BAB VII
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
Beberapa kebijaksanaan yang cukup menonjol sejak Orde Baru berjalan diantaranya adalah :
- Kebijaksanaan selama periode 1966 – 1969
Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan Orde Lama, terutama dari paham komunis. Selain itu masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. Kebijaksanaan ini cukup berhasil menekan inflasi dari +/- 650% menjadi hanya +/- 10% saja, suatu prestasi ekonomi yang tidak kecil.
- Periode Pelita l
– Peraturan pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang ekspor dan impor
– Paket Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupian terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
- Kestabilan harga bahan pokok
- Peningkatan nilai ekspor
- Kelancaran impor
- Penyebaran barang di dalam negeri
- Periode Pelita ll
Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK)
- Periode Pelita lll
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena ditererapkannya tindakan proteksi dan kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia. Adapun kebijaksanaan-kebijaksaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah :
– Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata-cara pelaksanaan ekspor-impor, dan lalu lintas devisa
– Paket kebijaksanaan imbal beli (counter purchase), yang dikeluarkan untuk menunjang kebijaksaan paket Januari di atas
– Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp 625$ menjadi Rp 970$, dengan harapan :
- Gairah ekspor dapat meningkat, sehingga penerimaan negara menjadi lebih banyak
- Komoditi impor menjadi lebih mahal, karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya
- Periode Pelita lV
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :
– Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
– Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM), yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorog sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
– Paket Devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun. Kebijaksanaan ini didukung degnan dlaksanakannyapinjaman luar negeri.
– Paket Kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi,dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan non migas.
– Paket Kebijaksaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi).
– Paket 27 Oktober 1988, yakni kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
– Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
– Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijaksaan di bidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
- Periode Pelita V
Kebijaksanaan pemerintah selama pelita V lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landa menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.
Dari sekian banyak kebijaksanaan ekonomi yang pernah, sedang dan akan dijalankan pemerintah dengan dukungan semua pelaku ekonomi di Indonesia, apapun istilahnya dapat dikelompokan kedalam Kebijaksanaan Moneter dan Kebijaksaann Fiskal.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melaluai peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijaksanaan ini ditempuh untuk megantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif atau sebaliknya, dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyrakat.
Di dalam sistem perekonomian Indonesia, kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui lemabaga keuangan yang disebut dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia seperti halnya di negara-negara lainnya, adalah satu-satunya bank sentral di Indonesia yang secara lebih rinci memiliki tugas :
– Sebagai bank-nya pemerintah, dalam arti membnatu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjam) dana pemerintah yang akan dipergunakan untuk pembangunan.
– Sebagai bank-nya bank umum, dalam arti akan membantu para bank umum dalam kegiatan operional dana yang dimiliki atau membutuhkannya.
– Sebagai lembaga pengawasan kegiatan lembaga keuangan, dalam arti mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi peredaran uang dan iklim investasi.
– Bersama lembaga pemerintah terkait lainnya bertugas sebagai lembaga pengawas kegiatan ekonomi di sektor luar negeri.
– Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (kertas dan logam)
Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokan menjadi dua jenis kebijaksanaan moneter, yakni :
- Kebijaksanaan moneter kuantitatif
Sesuai dengan namanya jenis kebijaksaan moneter ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya. Kebijaksanaan jenis ini umumnya dijalankan denga tiga cara, yaitu :
Pertama, dengan melakukan operasi padar terbuka, yakni dengan memperjual-belikan surat-surat berharga (SBI) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
Dipihak lain, agar kebijaksaan operasi pasar terbuka yang dijalankan ada Indonesia tersebut berjalan sesuai harapan, maka perlu dipenuhi syarat-syarat dibawah ini :
– Surat berharga yang akan diperjual belikan jumlahnya cukup
– Bank Umum tidak memiliki kelebihan dalam cadangan minimalnya
Kedua, dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. Tingkat suku bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan Bank Umum. Proses dari cara ini adalah, jika dengan asumsi yang sama, bahwa agar uang yang beredar di Indonesia tidak terlalu banyak maka tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan menaikan tingkat suku bunga diskonto.
Ketiga, dengan cara merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum. Jika bank umum memiliki kelebihan cadangan minimal, maka operasi pasar terbuka akan gagal. Namun demikian cara inipun akan gagal jika bank umum kembali menetapkan/memiliki kelabihan cadangan minimal lagi.
- Kebijaksanaan moneter kualitatif
Kebijaksanaan moneter kualitatif ini adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/ lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Kebijaksanaan Fiskal
Kebijaksanaan fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
Kebijaksanaan fiskal (dalam hal ini melalui perpajakan) dapat dibedakan dan beberapa segi.
Pertama dilihat dari segi cara pembayarannya, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi dalam istilah pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung adalah pajak pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, seperti pajak pertambahan nilai, cukai rokok, dan sejenisnya.
Kedua jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam :
– Pajak Regresif, yakni pajak yang besar kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pencapatan wajib pajak
– Pajak Sebanding, Pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnya unutk tiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
– Pajak Progresif, adalah pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada beberapa tujuan dari adanya kebijaksanaan perpajakan ini, yakni :
– Pajak adalah sebagai sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial.
– Pajak adalah sebagai alat pengendali tingkat pegeluaran masyarakat dengan sistem perpajakan dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, terutama jika kondisi perekonomian sedemikian cepatnya.
– Pajak adalah salah satu alat yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor luar negeri
Di dalam sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah lain, yang di dalam istilah tersebut terdapat kombinasi antara keduanya. Istilah yang dimaksud adalah : kebijaksanaan menekan pengeluaran dan Kebijaksaaan memindah pengeluaran.
Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Cara-cara yang ditempuh diantaranya : menaikan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, bahwa kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi. Karena dengan kondisi perekonomian yang seperti itu, maka justru perekonomian sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikan investasi, sehingga dapat tercipta lapangan pekerjaan yang dapat menampung para penganggur tersebut. Sedangkan jenis kebijaksanaan ini justru mengakibatkan sebaliknya.
Kebijaksanaan memindah pengeluaran
Dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan secara paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara :
– Mengenakan Tarif dan/ atau quota
– Mengawasi pemakaian valuta asing
Sedangkan kebijaksanaan memindah pengeluaran yang dilakukan dengan rangsangan dapat ditempuh dengan cara :
– Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor
– Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri
– Melakukan Devaluasi. Devaluasi adalah suatu tindakan pemerintah dengan menurunkan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar. Tujuan mendasar dilakukannya devaluasi adalah untuk meningkatkan volume transaksi komoditi ekspor Indonesia. Harapannya dengan peningkatan tersebut, penerimaan negara dari sektor perdagangan luar negeri dapat meningkat, seingga diperoleh dana pembangunan yang lebih banyak. Namun demikian, manfaat devaluasi tersebut baru dapat dirasakan jika dipenuhi beberapa kondisi di bawah ini, yakni :
- Pertama, permintaan komoditi ekspor Indonesia memiliki sifat yang elastis. Elatis artinya, bahwa perubahan sedikit saja pada harga akan menyebabkan kenaikan permintaan terhadap komoditi tersebut dalam volume yang jauh lebih besar.
- Kedua, permintaan komoditi impor juga bersifat elastis dalam arti hampir sama dengan syarat pertama, maka jika terjadi bahwa harga komoditi impor menjadi mahal sedikit saja (karena efek devaluasi), maka akan terjadi penurunan permintaan dari masyarakat Indonesia terhadap komoditi impor dalam jumlah yang sangat besar, dengan demikian tindakan devaluasi akan membawa hasil. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, meskipun harga komoditi impor telah diturunkan, bahkan dengan prosentase yang besar sekalipun, tetapi selera masyarakat Indonesia terhadap komoditi asing begitu tinggi, maka tindakan devaluasi tersebut tidak akan membawa dampak yang positif.
- Ketiga. Adalah kemampuan industri nasional dalam memenuhi adanya peningkatan permintaan ekspor Indonesia tersebut.
- Keempat, adanya kemampuan pemerintah dan masyarakat di dalam mengendalikan inflasi di dalam negeri.
- Kelima, kenyataan bahwa negara mitra dagang Indonesia tidak melakukan tindakan/kebijaksanaan yang sama. Jika ini terjadi dengan nilai devaluasi yang lebih besar, maka kejadiannya akan menyebabkan harga komoditi ekspor Indonesia akan menjadi mahal. Dan sebaliknya komoditi impor negara mitra ( ekspor dari negara mitra menjadi lebih murah). Sesuatu hal yang jauh dari harapan dilaksanakannya kebijakan devaluasi oleh pemerintah.