BAB V ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

BAB V

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

 

A. Perkembangan Dana Pembangunan di Indonesia

APBN merupakan konsep prencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.

Secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :

  • Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
  • Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

 APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dinamis.

 

B. Proses Penyusunan Anggaran

  • Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada 1 April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
  • Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober-Nopember.
  • Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  • Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan nota-keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
  • Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
  • Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun tersebut.
  • Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) departemen atau lembaga pemerintah yang bersangkutan

 

C. Perkiraan Penerimaan Negara

            Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :

a. Penerimaan dalam negeri

untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan orede baru masih ukup mengantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.

b. Penerimaan Pembangunan

               meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pemaka dmbangunan yang yang demikian cepat maka dana tersebut masih perlu di lengkapi dan ditunjang dengan dana yang beraal dari luar negeri.

D. Perkiraan Pengeluaran Negara

Secara garis besar pengeluaran negara dikelompokan menjadi dua, yakni :

  1. 1.      Pengeluaran rutin

Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :

  • Pengeluaran untuk belanja pegawai
  • Pengeluaran untuk belanja barang
  • Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
  • Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
  • Pengeluaran lain-lain

 

  1. 2.      Pengeluaran Pembangunan

Secara garis besar yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :

  • Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen / lembaga negara bersangkutan.
  • Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah ( Dati I dan II ).
  • Pengeluaran Pembangunan lainnya.

 

E. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara

1)      Penerimaan Dalam Negeri dari Migas

  • Produksi minyak rata-rata perhari
  • Harga rata-rata ekspor minyak mentah

 

2)      Penerimaan Dalam Negeri Di Luar Migas

Faktor-faktor yang memepertimbangkan adalah :

  • Pajak Penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Bea masuk
  • Cukai
  • Pajak ekspor
  • Pajak bumi dan bangunan
  • Bea materai
  • Pajak lainnya
  • Penerimaan bukan pajak
  • Penerimaan dari hasil penjualan BBM

 

3)      Penerimaan Pembangunan

Terdiri darai penerimaan bantuan program dan bantuan proyek

By lubnafairuz

Tinggalkan komentar